Monday, October 7, 2019

Jalan Tol Probowangi

Target Selesai 2025, Pemprov Jatim Kebut Pengadaan Lahan Jalan Tol Probowangi
Kamis, 5 September 2019 08:32

Pemprov Jawa Timur bertekad untuk mempercepat pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi II. Harapannya jalan bebas hambatan tersebut selesai sesuai target nasional, yakni tahun 2025.

"Jalan tol Probowangi ini kan disambung dari Tol Trans Jawa yang merupakan program nasional yang dituangkan dalam Perpres. Program nasional ini harus selesai pada tahun 2025," kata Kabag Pemerintahan Pemprov Jatim, Dwi Mardiana, usai memberikan sosialisasi tentang rencana pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, di Kantor Kecamatan Panarukan, Rabu (4/9) petang.

Karena itu, rencana pembangunan Jalan Tol Probowangi ini menjadi perhatian khusus dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dari tiga seksi yang direncanakan, pembebasan lahan baru selesai di jalur yang melintasi Kabupaten Probolinggo.

"Pengadaan lahan yang belum dilakukan adalah yang di Situbondo untuk seksi II dan Banyuwangi untuk seksi III," jelasnya.

Saat ini, rencana pembangunan seksi II di Situbondo, Jawa Timur, baru memasuki tahap konsultasi publik berupa sosialisasi. Karena itulah, Pemprov Jatim sejak awal September ini terus melakukan sosialisasi dengan mengundang ratusan warga pemilik lahan secara bergiliran di beberapa titik.

"Uji publik ini merupakan proses pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Probowangi. Ditargetkan, pengadaan tanah di Situbondo ini harus rampung bulan ini," ujar Dwi.

Pembangunan jalan tol Probowangi di Situbondo akan memiliki panjang 110 km. Untuk itu dibutuhkan lahan seluas 1.072 hektar yang tersebar di 46 desa di 14 kecamatan.

"Lahan itu 56 persen milik masyarakat dengan rincian, 41 persen merupakan lahan produktif, 15 persen pemukiman. Sedangkan 32 persen merupakan kawasan perhutani dan selebihnya milik instansi," papar Dwi.

Merujuk pada ketentuan dalam UU nomor 02 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, lanjut Dwi, pemberian ganti rugi bagi warga yang tanahnya terdampak, tidak hanya akan memperhatikan aspek fisik semata, tapi juga aspek non fisik.

"Memang tidak pakai istilah ganti untung, tetap ganti rugi. Tetapi gantinya akan menguntungkan secara adil dan memakmurkan masyarakat. Karena itu, penggantinya tidak cuma uang, tetapi bisa tanah, rumah atau lainnya. Tergantung nanti dari tim penilai," ungkapnya.

Proses penilaian secara fisik dan non-fisik nantinya akan dilakukan oleh tim dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), setelah musyawarah rampung. Dwi memastikan, proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Probowangi akan berjalan terbuka. Karena pembelinya pemerintah, maka tidak ada potongan apapun dalam proses jual beli, termasuk tidak ada potongan maupun pajak jual beli.

"Semua kebutuhan dalam rangka transaksi, seperti foto kopi, materai dan lainnya, menjadi tanggung jawab panitia. Untuk pembayarannya nanti akan langsung ke rekening masing-masing pemilik tanah," tandas Dwi.


Sumber :
https://www.merdeka.com/peristiwa/target-selesai-2025-pemprov-jatim-kebut-pengadaan-lahan-jalan-tol-probowangi.html



Rabu, 04 Sep 2019 18:00 WIB
Lahan Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi 1.000 Ha, Sebagian Sawah

Proyek pembangunan jalan tol Probolinggo - Banyuwangi (Probowangi) seksi II di Situbondo masuk tahap konsultasi publik, Rabu (4/9/2019). Ratusan warga di Kecamatan Panarukan dikumpulkan di kantor Kecamatan setempat mengikuti sosialisasi proyek jalan tol Trans Jawa tersebut.

Para warga itu merupakan pemilik lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol Probowangi Seksi II.

"Ini proses pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Probowangi. Yang sudah selesai pengadaan tanahnya itu sampai Probolinggo. Situbondo dan Banyuwangi belum selesai. Situbondo masuk Seksi II dan Banyuwangi Seksi III," kata Kabag Pemerintahan Pemprov Jatim, Dwi Mardiana, di lokasi acara.

Dalam sosialisasi itu disampaikan pembangunan jalan tol Probowangi Seksi II di Situbondo akan memiliki panjang 110 Km, dengan lebar sekitar 60 meter. Untuk kepentingan itu, dibutuhkan lahan seluas 1.072 hektare (Ha). Lahan itu tersebar di 46 Desa dalam 14 Kecamatan di Situbondo. Dari lahan yang dibutuhkan proyek jalan tol ini, tanah masyarakat sekitar 56%, Perhutani 32%, instansi 2%, dan lainnya.

"Dari kebutuhan tersebut, masuk tanah sawah sekitar 439,5 hektar atau 41%, pemukiman 15%, selebihnya masuk kawasan Perhutani dan pemerintah," beber Agus Winarno, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementrian Pekerjaan Umum Dinas Bina Marga.

Semula pintu jalan tol di sepanjang Situbondo ini direncanakan hanya ada dua. Namun, sambung Agus, karena usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, pintu tol di Situbondo ditambah menjadi 4. Masing-masing, di Kecamatan Besuki, di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan, Kecamatan Panji, dan di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.

"Pengadaan tanah ini akan disesuaikan dengan UU nomor 02 tahun 2012. Prinsipnya, hak-hak masyarakat harus terpenuhi. Baik yang di atas maupun bawah tanah itu ada nilainya," papar Agus.

Karena itu, jika ada tim yang akan melakukan identifikasi dan inventarisasi pemilik tanah hendaknya bersikap kooperatif. Hasil identifikasi dan inventarisasi itu kemudian akan diumumkan secara terbuka di Balai Desa masing-masing. Sehingga, jika ada ketidaksesuaian pemilik lahan bisa langsung komplain.

"Kami juga akan membuka Posko di masing-masing Balai Desa. Sehingga, jika ada yang kurang jelas warga bisa langsung bertanya," papar Agus Winarno.

Pemerintah juga menjamin pengadaan tanah untuk proyek jalan tol ini akan berjalan terbuka. Keterbukaan itu sekaligus menjawab jaminan transparansi yang sering diragukan masyarakat. Menurut Agus, sesuai peraturan karena pembelinya adalah pemerintah, maka tidak ada potongan apapun dalam ganti rugi tersebut.

"Potongan dan pajak jual beli nol atau tidak ada, karena dibeli pemerintah. Kecuali yang pajak tanahnya sempat nunggak. Semua kebutuhan, baik foto kopi atau materai dan sebagainya, semuanya juga tanggung jawab panitia. Pembayarannya nanti akan langsung ke rekening," ujar Agus Winarno.

Sementara Dwi Mardiana menambahkan, sosialisasi dan konsultasi publik di Situbondo sudah dilakukan sejak Senin (2/9) lalu. Diharapkan sosialasi sudah selesai dalam bulan ini. Sehingga Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bisa segera mengeluarkan keputusan ijin penetapan lokasi (penlok). Jika ijin penlok sudah terbit, maka tahapan pengadaan tanah bisa dilakukan.

"Sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada warga bahwa tanahnya akan digunakan pembangunan jalan tol. Selain itu, agar warga juga mengetahui secara transparan mulai dari persiapan sampai pelaksanaan," tandasnya.

Sebagian pemilik lahan sempat mempertanyakan patokan harga ganti rugi yang disiapkan pemerintah. Salah seorang warga, Abdul Muis mewanti-wanti, agar patokan harga ganti rugi itu tidak hanya didasarkan pada penilaian saja. Tetapi juga harus didasarkan pada 'rasa-rasa' si pemilik lahan. Apalagi lahan pertanian, yang selama ini menjadi satu-satunya sandaran ekonomi masyarakat.

"Tentu ini akan sangat berdampak pada perekonomian kami. Selama ini hasil lahan itu juga menjadi penunjang pendidikan dan masa depan anak-anak kami. Karena itu, kami meminta agar pemerintah juga mengendepankan 'rasa-rasa' dalam menentukan harga ganti rugi nanti," tukas pria asal Desa Sumberkolak itu.

Dwi Mardiana menjelaskan, harga ganti rugi untuk pembebasan lahan itu akan disesuaikan dengan UU nomor 02 tahun 2012. Sehingga meski istilahnya tetap ganti rugi, namun penggantinya cukup menguntungkan, adil, dan layak untuk kemakmuran masyarakat.

"Namun, soal harga itu bukan kewenangan kami. Nanti akan ada tim tersendiri, yakni dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Jadi akan dinilai, baik secara fisik maupun non fisik. Ganti rugi juga tidak hanya berupa uang, bisa juga berbentuk rumah atau lainnya, yang itu juga atas penilaian dari tim KJPP," papar wanita berjilbab itu


Sumber :
https://finance.detik.com/infrastruktur/d-4693590/lahan-proyek-tol-probolinggo-banyuwangi-1000-ha-sebagian-sawah

No comments:

Post a Comment

Related Posts